
Kodam 1/BB Berangkatkan 450 Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 126/KC
MEDAN Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memimpin upacara pemberangkatan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamt
KomunitasBITVONLINE.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan tutup selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yakni mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa selain KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, Livechat situs pajak.go.id, serta akun media sosial X @kring_pajak juga tidak akan beroperasi selama periode tersebut.
Baca Juga:
"Tutup mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025," ujar Dwi, Kamis (27/3/2025).
Layanan Alternatif untuk Wajib Pajak
Baca Juga:
Meski layanan utama tidak beroperasi, wajib pajak tetap dapat mengakses informasi terkait penyampaian SPT Tahunan melalui fitur Chatbot di situs pajak.go.id maupun aplikasi M-Pajak.
Sementara itu, layanan lupa EFIN hanya dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak.
Dalam rangka menyesuaikan dengan periode libur panjang, Ditjen Pajak menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) Tahun Pajak 2024 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Menurut Dwi Astuti, libur panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja pada Maret 2025 lebih sedikit.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif keterlambatan tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," jelas Dwi.
Relaksasi ini berlaku setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, hingga paling lambat 11 April 2025.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tambahnya.
(cb/a)
MEDAN Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memimpin upacara pemberangkatan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamt
KomunitasMEDAN Lembaga Pemasyarakatan/Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta mencatatkan angka luar biasa dalam kunjungan hari raya Lebaran Idul Fitri 14
NasionalJAKARTA Aktor senior Ray Sahetapy, yang meninggal pada Selasa (1/4/2025) akibat komplikasi, akan dimakamkan pada Jumat (4/3/2025) di Tanah
EntertainmentMYANMAR Gempa berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang Myanmar pada Jumat pekan lalu menyebabkan lebih dari 2.700 orang meninggal dun
InternasionalMEDAN Sidang lanjutan terkait kasus peredaran 40 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (2/3/2025) mengungkapkan fakta baru dari kete
Hukum dan KriminalJAKARTA Suasana ruas jalan di ibu kota Jakarta pada H2 Lebaran, Rabu (2/4), terpantau lengang dan jauh dari kemacetan. Lalu lintas mengali
NasionalMEDAN Sebuah kejadian viral di media sosial menunjukkan pengendara sepeda motor yang tampak memasuki Jalan Tol MedanKualanamuTebing Ting
NasionalSORONG Sebanyak tujuh narapidana berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong pada Rabu, 2 Maret 2025, dini
Hukum dan KriminalJAKARTA Beredar kabar mengenai dugaan perampasan, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan oleh Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEO
Hukum dan KriminalBeijing, China China menggelar latihan perang skala besar di sekitar Taiwan pada Selasa (2/4/2025). Dalam keterangan resmi, pihak China
Internasional