
Gempa Nyanmar Guncang Bangkok: Jusuf Hamka Ceritakan Kepanikannya dalam Momen M7.7
MYANMAR Sebuah gempa bumi berkekuatan M7.7 mengguncang Nyanmar dan terasa hingga Bangkok, Thailand. Salah satu yang mengalami kepanikan te
PeristiwaBITVONLINE.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan tutup selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yakni mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa selain KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, Livechat situs pajak.go.id, serta akun media sosial X @kring_pajak juga tidak akan beroperasi selama periode tersebut.
Baca Juga:
"Tutup mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025," ujar Dwi, Kamis (27/3/2025).
Layanan Alternatif untuk Wajib Pajak
Baca Juga:
Meski layanan utama tidak beroperasi, wajib pajak tetap dapat mengakses informasi terkait penyampaian SPT Tahunan melalui fitur Chatbot di situs pajak.go.id maupun aplikasi M-Pajak.
Sementara itu, layanan lupa EFIN hanya dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak.
Dalam rangka menyesuaikan dengan periode libur panjang, Ditjen Pajak menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) Tahun Pajak 2024 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Menurut Dwi Astuti, libur panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja pada Maret 2025 lebih sedikit.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif keterlambatan tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," jelas Dwi.
MYANMAR Sebuah gempa bumi berkekuatan M7.7 mengguncang Nyanmar dan terasa hingga Bangkok, Thailand. Salah satu yang mengalami kepanikan te
PeristiwaMEDAN Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus seorang siswi SM
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan menggelar gelar griya atau open house di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (
NasionalSALATIGA Seorang pemudik asal Palembang melahirkan di dalam toilet wanita Terminal Tipe A Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Ming
Peristiwabitvonline.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan para pemudik yang akan melakukan perjalanan selama libur Idul Fitri 1446 H un
KesehatanJAKTIM Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, harga hati sapi di Pasar Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengalami kenaikan yang cukup signifikan
EkonomiSUMUT Selama libur Idul Fitri 1446 H, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan pelayanan penyeberangan di kawasan Danau Toba tetap opt
NasionalLANGKAT Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Ricky Antony memberikan bantuan bahan pangan dan u
NasionalACEH Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan telah terjadi gempa dengan magnitudo M5,4 di Banda Aceh, pada Ming
PeristiwaJAKARTA Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Al
Pemerintahan