BREAKING NEWS
Jumat, 21 Maret 2025

Prabowo Targetkan 38 Kawasan Ekonomi Khusus di Seluruh Provinsi Indonesia

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 17:25 WIB
71 view
Prabowo Targetkan 38 Kawasan Ekonomi Khusus di Seluruh Provinsi Indonesia
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam peresmian KEK Industropolis Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TENGAH -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menargetkan agar seluruh 38 provinsi di Indonesia memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal ini disampaikan Presiden Prabowo dalam peresmian KEK Industropolis Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3).

Prabowo menyatakan bahwa KEK menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi negara.

Baca Juga:

"Kita akan mungkin idealnya satu KEK di tiap provinsi. Jadi ujungnya kita harus punya 38 KEK itu yang kita ingin ke arah sana," ungkap Prabowo usai peresmian tersebut.

Baca Juga:

Salah satu KEK yang baru saja diresmikan adalah KEK Industropolis Batang, yang sebelumnya dikenal dengan nama Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perubahan status KITB menjadi KEK bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi ke kawasan tersebut.

"Untuk menarik investasi memang ada permintaan untuk kawasannya ditingkatkan menjadi kawasan ekonomi khusus. Dengan Peraturan Presiden Nomor 12/2025, hari ini KEK Industropolis Batang resmi ditetapkan," ujar Airlangga saat peresmian.

Direktur Utama KITB, Ngurah Wirawan, menyatakan bahwa status KEK di bidang industri dan pengolahan, logistik, transportasi, serta pariwisata memberikan berbagai fasilitas keringanan bagi investor.

Salah satu keringanan yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi di kawasan tersebut.

"Jadi transaksi-transaksi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus tidak dikenakan PPN. Selain itu, ada keringanan bea masuk barang mewah untuk alat produksi," terang Ngurah.

Ngurah juga menambahkan bahwa investor di KEK Batang yang melakukan investasi di atas Rp1 triliun berhak atas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 20 tahun, sehingga biaya investasi menjadi lebih murah.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
IHSG Terpuruk, Anjlok 2,14% pada Perdagangan Jumat 21 Maret 2025
Ibu Rumah Tangga Laporkan Dugaan Investasi Bodong di Polres Dairi, Kerugian Capai Rp 131 Juta
Indonesia Tumbang 1-5 di Tangan Australia, Posisi Garuda Melorot ke Posisi Kelima
Komisi III DPR Rancang RUU KUHAP Baru: CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Penahanan untuk Cegah Kekerasan
Diresmikan! Transformasi KITB Menjadi KEK: Peluang Emas bagi Investor
PDIP Diancam Kehilangan Kepercayaan Publik Jika Tidak Pecat David Roni Sinaga
komentar
beritaTerbaru