
Revisi UU TNI Bisa Ancaman Demokrasi, Kata Peneliti
JAKARTA Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania mengingatkan pentingnya menjaga supremasi sipil dal
NasionalMEDAN -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga:
Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pengemudi ojol yang produktif dan memiliki kinerja baik akan mendapatkan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Bonus ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online yang memenuhi kriteria produktivitas dan kinerja baik," ujar Yassierli pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Baca Juga:
Bagi pengemudi atau kurir online yang tidak memenuhi kategori tersebut, pemberian bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Bonus ini harus diserahkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Selain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kesejahteraan pengemudi dan kurir online, dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah mengakui bahwa penyusunan kebijakan ini melibatkan waktu yang cukup panjang dan perundingan dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan aplikasi dan perwakilan komunitas pengemudi.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang ditemui di Kantor Gubernur pada Rabu (12/03/2025), menyatakan sangat mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Kita harus mendukung kebijakan yang dibuat untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengemudi ojol. Ini adalah langkah positif dan harus disikapi dengan baik oleh Pemprov Sumut," ujar Bobby.
Langkah ini, yang pertama kalinya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pengemudi ojol dan kurir di Indonesia, sekaligus memberikan pengakuan atas kontribusi mereka terhadap perekonomian digital tanah air.
(vv/a)
JAKARTA Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania mengingatkan pentingnya menjaga supremasi sipil dal
NasionalMEDAN Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pemetaan terhadap 147 titik jalur mudik yang rawan untuk m
NasionalJAWA TIMUR Aksi dermawan Haji Sulaiman, seorang pengusaha di Malang, Jawa Timur, barubaru ini mencuri perhatian publik. Selama bulan Ramad
NasionalJAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberata
Hukum dan KriminalJAKARTA Rapat kerja antara Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakart
NasionalHUMBANG HASUNDUTAN Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Humbang Hasundutan mengakibatkan tanah longsor dan pohon tumbang di beberapa titik
PeristiwaJAKARTA Harga minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita, yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per
EkonomiJAKARTA Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang sempat beredar di media sosial karena faktor anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR
PendidikanJAMBI Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, menggelar kegiatan Safari Ramadhan dengan mengunjungi Lapas Kelas IIA Jambi. Kunjungan ini bert
KomunitasMEDAN Polda Sumatera Utara menggelar acara Buka Puasa Bersama Polri dan Media pada Kamis (13/3/2025) yang bertempat di Aula Tribrata Polda
Komunitas