BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Satgas Pangan Polda Sumut Gelar Sidak Produk Minyakita di Medan, Temukan Tak Ada Pengurangan Takaran

Justin Nova - Rabu, 12 Maret 2025 16:09 WIB
29 view
Satgas Pangan Polda Sumut Gelar Sidak Produk Minyakita di Medan, Temukan Tak Ada Pengurangan Takaran
Momen Satgas pangan Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemprov Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) produk minyak goreng kemasan merek Minyakita di sejumlah pasar di Kota Medan, Rabu (12/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Satgas Pangan Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Pemprov Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng kemasan merek Minyakita di beberapa pasar di Kota Medan, Rabu (12/3/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul temuan adanya pengurangan takaran isi produk Minyakita di beberapa daerah yang sebelumnya dilaporkan berkurang dari ukuran yang seharusnya 1 liter menjadi 800 hingga 750 milimeter.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, menjelaskan bahwa sidak dilakukan di dua pasar, yaitu Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, yang terletak di Kecamatan Medan Baru.

Baca Juga:

Tim Satgas Pangan memeriksa sejumlah produk Minyakita yang beredar di pasar tersebut, baik dalam kemasan pouch maupun botol.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara menuangkan isi minyak ke dalam gelas takar untuk memastikan takaran produk sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.

Baca Juga:

Hasilnya, pihak berwenang tidak menemukan adanya pengurangan isi takaran produk Minyakita.

"Hasil pemeriksaan, semua ukuran jenis minyak Minyakita sesuai dengan yang tercantum pada kemasan," ujar AKBP Edriyan Wiguna dalam keterangannya.

Meski demikian, Edriyan menegaskan bahwa Satgas Pangan terbuka untuk menerima laporan masyarakat terkait kecurangan atau harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Jika ditemukan adanya tindak pidana atau pelanggaran, pihaknya berjanji akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Apabila masyarakat menemukan adanya pengurangan isi kemasan atau harga yang tidak sesuai HET, mohon segera diinformasikan kepada kami.

Tim Satgas Pangan akan menindaklanjuti laporan tersebut," tambahnya.

Sidak ini merupakan langkah preventif dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa produk minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.

(tb/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Satgas Pangan Polda Papua Temukan Minyak Goreng MinyaKita Tidak Sesuai Takaran
Polda Banten Tangkap Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita, Akui Praktik Ilegal di Tangerang
Disperindag ESDM Sumut Sidak Minyakita di Medan, Tak Temukan Kecurangan Takaran
Presiden Prabowo Marah! Takaran Minyakita 1 Liter Disunat, Pelaku Akan Ditindak Tegas
Di Medan, MinyaKita Dijual di Atas Harga HET, 1 Kg Hanya Berisi 900 Gram
Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru