BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Harga Emas Antam Naik Tajam, Capai Rp 1,7 Juta per Gram pada 12 Maret 2025

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 10:17 WIB
40 view
Harga Emas Antam Naik Tajam, Capai Rp 1,7 Juta per Gram pada 12 Maret 2025
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengalami lonjakan signifikan hari ini, Rabu (12/3/2025), dengan kenaikan sebesar Rp 23.000 per gram.

Hal ini berbalik dari tren penurunan harga yang terjadi pada hari sebelumnya, Selasa (11/3/2025), yang mengalami penurunan hingga Rp 14.000 per gram.

Baca Juga:

Melalui laman Logam Mulia, harga emas Antam tercatat sebesar Rp 1.702.000 per gram pada hari ini, meningkat dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.679.000 per gram.

Tidak hanya harga beli, harga buyback emas Antam juga mengalami lonjakan yang sama, yaitu Rp 23.000 per gram, menjadikan harga buyback saat ini sebesar Rp 1.551.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.528.000 per gram.

Baca Juga:

Harga Emas Antam Berdasarkan Berat:

Emas 0,5 gram: Rp 901.000

Emas 1 gram: Rp 1.702.000

Emas 2 gram: Rp 3.344.000

Emas 3 gram: Rp 4.991.000

Emas 5 gram: Rp 8.285.000

Emas 10 gram: Rp 16.515.000

Emas 25 gram: Rp 41.162.000

Emas 50 gram: Rp 82.245.000

Emas 100 gram: Rp 164.412.000

Emas 250 gram: Rp 410.765.000

Emas 500 gram: Rp 821.320.000

Emas 1.000 gram: Rp 1.642.600.000

Perubahan harga ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Namun, harga emas bisa berbeda di gerai lainnya yang menjual produk emas Antam.

Pajak dan Ketentuan Pembelian Emas Batangan Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Pembeli yang memiliki NPWP dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0,25 persen sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback, jika penjualan emas ke Antam memiliki nilai lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Meski harga buyback yang ditetapkan Antam sudah mengalami perubahan, perlu diingat bahwa angka tersebut belum termasuk pajak yang akan dikenakan jika penjualan emas melebihi Rp 10 juta.

Dengan fluktuasi harga yang terjadi, masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi emas atau menjual kembali emas batangan diharapkan selalu memperhatikan ketentuan dan perubahan harga yang berlaku.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Harga Emas Batangan Antam Anjlok Rp 14.000 per Gram pada 11 Maret 2025
Harga Emas Batangan Terbaru Minggu, 9 Maret 2025: Antam, Galeri-24, dan UBS Stabil
Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 per Gram, Harga Perak Naik Rp 300
Harga Emas Batangan Antam Capai Rekor Tertinggi Rp 1,709 Juta per Gram
Borong Emas Antam! Diskon Besar-Besaran Sambut Hari Pertama Puasa
Anjlok! Harga Emas Antam Turun Rp 29.000 dalam Tiga Hari Terakhir
komentar
beritaTerbaru