BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 07:58 WIB
31 view
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP.

Baca Juga:

Dalam pengumuman tersebut, DJP mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan uang, barang, ataupun hadiah kepada pegawai DJP, baik dalam bentuk bingkisan parsel, hampers, maupun bentuk lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam layanan administrasi perpajakan.

Baca Juga:

"Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," demikian bunyi pengumuman tersebut, yang dikutip Selasa (11/3/2025).

DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya, karena itu merupakan hak wajib pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau alasan lainnya kepada pegawai DJP.

Bagi wajib pajak yang mengetahui adanya pelanggaran atau tawaran gratifikasi, DJP mengimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

Jika ada petugas DJP yang menerima tawaran atau pemberian gratifikasi, mereka diharapkan untuk menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah penolakan, atau melalui laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan atau penolakan gratifikasi.

DJP mengingatkan bahwa pemberian gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memberikan gratifikasi dengan maksud tertentu dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Menag Ingatkan KPK Agar Tidak Menjerat Orang Tak Bersalah
Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 11 Titik Menyambut Idul Fitri 2025: Berikut Jadwalnya!
Menteri Desa Yandri Susanto Temui KPK Tindak Lanjuti Kebocoran Dana Desa
Tiga Tersangka Ditahan Kejari Luwu Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2022
Kasus Korupsi Gas: KPK Jadwalkan Pemeriksaan 6 Mantan Pejabat BUMN
KPK Periksa Direktur SMRA, Ini Penjelasan Resmi dari Manajemen
komentar
beritaTerbaru