
Satgas Pangan Polda Sumut Gelar Sidak Produk Minyakita di Medan, Temukan Tak Ada Pengurangan Takaran
SUMUT Satgas Pangan Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Pemprov Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak)
EkonomiJAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP.
Baca Juga:
Dalam pengumuman tersebut, DJP mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan uang, barang, ataupun hadiah kepada pegawai DJP, baik dalam bentuk bingkisan parsel, hampers, maupun bentuk lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam layanan administrasi perpajakan.
Baca Juga:
"Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," demikian bunyi pengumuman tersebut, yang dikutip Selasa (11/3/2025).
DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya, karena itu merupakan hak wajib pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau alasan lainnya kepada pegawai DJP.
Bagi wajib pajak yang mengetahui adanya pelanggaran atau tawaran gratifikasi, DJP mengimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
Jika ada petugas DJP yang menerima tawaran atau pemberian gratifikasi, mereka diharapkan untuk menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah penolakan, atau melalui laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan atau penolakan gratifikasi.
DJP mengingatkan bahwa pemberian gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memberikan gratifikasi dengan maksud tertentu dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
SUMUT Satgas Pangan Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Pemprov Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak)
EkonomiBITVONLINE.COM Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan. Tujuan utam
AgamaJAKARTA Rekan Indonesia adalah organisasi yang bergerak di bidang pendampingan kepada masyarakat untuk memastikan masyarakat dapat mengakse
SosokMEDAN Haposan Situngkir, kakak kandung dari Rusman Maralen Situngkir, menaruh kecurigaan atas kematian adiknya yang sebelumnya disebutkan s
Hukum dan KriminalMEDAN Penjabat (Pj) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulia Effendy Pohan mengajak para kader DWP Sumut
AgamaMEDAN Haposan Situngkir, kakak kandung dari Rusman Maralen Situngkir, menaruh kecurigaan atas kematian adiknya yang sebelumnya disebutkan s
Hukum dan KriminalMEDAN Rumah Sakit (RS) Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem saat ini memiliki fasilitas yang lengkap bagi korban Narkotika, Psikotropika, dan Zat
KesehatanJAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyiapkan 17 pengacara untuk membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto K
PolitikJAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait kasus tewasnya seorang ABG berusia 16 tahun setelah dicekok
Hukum dan KriminalLABUHAN BATU UTARA Sebanyak lima kontraktor yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Tata Bangunan PUTR Kabupate
Hukum dan Kriminal