BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

China Mengeluh, Indonesia Tegas: HBA Batu Bara Ekspor Tidak Akan Diubah!

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Maret 2025 19:54 WIB
114 view
China Mengeluh, Indonesia Tegas: HBA Batu Bara Ekspor Tidak Akan Diubah!
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir batu bara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor mulai 1 Maret 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Baca Juga:

Meskipun kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan, kebijakan ini mendapatkan keluhan dari beberapa pembeli batu bara asal China yang merupakan salah satu negara tujuan utama ekspor batu bara Indonesia.

Mereka menganggap bahwa HBA yang diterapkan oleh Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga pasar global.

Baca Juga:

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan kebijakan ini.

"Untuk HBA (untuk ekspor) ini tetap dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya itu nanti kita lakukan evaluasi," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Yuliot juga menyebutkan bahwa respons negatif dari para pengusaha terhadap kebijakan baru adalah hal yang biasa dan pemerintah akan tetap mengimplementasikan aturan tersebut.

"Kalau protes itu kan biasa. Tapi tetap ini kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu diimplementasikan," tambahnya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, termasuk IUP khusus tahap operasi produksi, dan pemegang kontrak karya serta perjanjian karya perusahaan batu bara.

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penetapan HBA yang kini dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025, HBA untuk batu bara dengan kalori 6.322 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$128,24 per ton.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
CEO Danantara: Uang Nasabah Bank BUMN Tidak Akan Digunakan untuk Investasi
KPK Desak Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibatalkan, PN Jaksel Akan Segera Ambil Keputusan
Bahlil Tanya Santri Soal Kasus Elpiji 3 Kg dan Pertamax: "Siapa Menterinya?"
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 Dibuka Hari Ini, Tersedia 21.536 Kuota untuk 31 Kota Tujuan
Pelonggaran Usia untuk PPPK: Diangkat Meski Lewati Batas Usia pada 1 Maret 2026!
Pemdes Bogak Luncurkan Program Pemetaan Analisis Kemiskinan untuk Validasi Data Warga
komentar
beritaTerbaru