
Gubernur Sumut Tinjau Jembatan Ambruk di Nias Barat, Targetkan Pembangunan Tahun Ini
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melakukan kunjungan ke Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, unt
PemerintahanJAKARTA -Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir batu bara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor mulai 1 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Baca Juga:
Meskipun kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan, kebijakan ini mendapatkan keluhan dari beberapa pembeli batu bara asal China yang merupakan salah satu negara tujuan utama ekspor batu bara Indonesia.
Mereka menganggap bahwa HBA yang diterapkan oleh Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga pasar global.
Baca Juga:
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan kebijakan ini.
"Untuk HBA (untuk ekspor) ini tetap dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya itu nanti kita lakukan evaluasi," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Yuliot juga menyebutkan bahwa respons negatif dari para pengusaha terhadap kebijakan baru adalah hal yang biasa dan pemerintah akan tetap mengimplementasikan aturan tersebut.
"Kalau protes itu kan biasa. Tapi tetap ini kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu diimplementasikan," tambahnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, termasuk IUP khusus tahap operasi produksi, dan pemegang kontrak karya serta perjanjian karya perusahaan batu bara.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penetapan HBA yang kini dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025, HBA untuk batu bara dengan kalori 6.322 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$128,24 per ton.
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melakukan kunjungan ke Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, unt
PemerintahanJAKARTA Kepala Badan Pelaksana (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, memberikan klarifikasi terkait informasi yang keliru mengenai sumber da
EkonomiMEDAN Polrestabes Medan memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota yang berprestasi karena berhasil mengungkap kasus besar dan jadi pe
TNI & POLRINUSA TENGGARA TIMUR Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 m
NasionalJAKARTA BARAT Kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di penampungan air (toren) yang berada di bawah tanah dengan kedalaman men
InvestigasiJAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat protes dari warganet terkait peninjauan banjir menggunaka
NasionalJAKARTA PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mulai melaksanakan rekonstruksi pada Jalan Tol JakartaCikampek (Japek) untuk memenuhi Standar Pel
NasionalJAWA TENGAH Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menyampaikan permohonan maaf kepada Kusyanto (38 tahun), warga Desa Dimoro, Kabupaten Gro
Hukum dan KriminalBEKASI Musibah banjir yang melanda Pekayon, Bekasi, pada Selasa, 4 Maret lalu, memberikan dampak yang sangat berat bagi peternak Josi. Seba
Peristiwa