Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengumumkan tarif listrik per kWh untuk bulan Maret 2025.
Tarif listrik ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, dengan penyesuaian yang dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, meskipun ada kemungkinan kenaikan tarif listrik berdasarkan parameter ekonomi tersebut, ESDM memutuskan bahwa tarif listrik untuk Triwulan I 2025 akan tetap, yaitu sama dengan tarif yang berlaku pada Triwulan IV 2024.
Baca Juga:
Hal ini berarti, meskipun seharusnya ada kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik pada level yang sama demi menjaga kestabilan ekonomi bagi pelanggan non-subsidi.
Keputusan ini diumumkan melalui rilis resmi Kementerian ESDM pada 31 Desember 2024.
Untuk rincian tarif listrik yang berlaku pada Maret 2025, berikut adalah tarif per kWh bagi golongan pelanggan non-subsidi:
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53
Namun, bagi pelanggan yang termasuk dalam golongan bersubsidi, tarif tetap tidak mengalami perubahan.
Berikut adalah tarif subsidi yang berlaku:
- Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Selain itu, perlu dicatat bahwa program diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah yang berakhir pada 28 Februari 2025, artinya pelanggan akan kembali membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku mulai Maret 2025.
Dengan berakhirnya program diskon, masyarakat dapat lebih memahami bahwa biaya listrik kembali pada tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan pemerintah, tanpa ada perubahan besar yang terjadi.
(km/a)
Tags
beritaTerkait
komentar