Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan peraturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, potongan pajak yang dikenakan adalah 0,45%, sementara untuk non-NPWP sebesar 0,9%. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Baca Juga:
Selain itu, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai buyback.
Baca Juga:
Harga Emas Antam per Rabu Pagi (12/2/2025)
Berikut adalah daftar harga emas Antam pada pagi ini:
Tags
beritaTerkait
komentar