BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 11:24 WIB
59 view
Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan dua peraturan penting terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 dan PMK Nomor 13/2025. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung sektor industri yang memiliki dampak positif terhadap perekonomian dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membeli rumah dan kendaraan ramah lingkungan.

Bebas PPN untuk Mobil Listrik

Baca Juga:

Dalam PMK 12/2025, pemerintah memberikan insentif PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) roda empat tertentu dan bus listrik berbasis baterai. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan yang beremisi karbon rendah.

Kebijakan ini berlaku pada tahun anggaran 2025, di mana pembeli kendaraan listrik baru yang memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk mobil dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan insentif PPN. Pembeli kendaraan tersebut juga harus melakukan registrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan insentif ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menciptakan industri otomotif yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.

Bebas PPN untuk Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Selain itu, PMK 13/2025 mengatur PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak baru dan satuan rumah susun siap huni yang harga jualnya tidak lebih dari Rp 5 miliar.

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah dan mendukung sektor perumahan nasional. Penyerahan rumah harus dilakukan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dengan dokumen serah terima yang sah.

Selain itu, bagi rumah yang telah dibayar uang muka atau cicilan sejak 1 Januari 2025, pembeli tetap dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah jika memenuhi persyaratan tertentu.

Masa Berlaku Insentif

PPN yang ditanggung pemerintah untuk kedua kebijakan ini berlaku selama tahun anggaran 2025, mulai Januari hingga Desember 2025. Pembeli rumah atau kendaraan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan insentif tersebut, dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dapat disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus fiskal yang signifikan bagi sektor otomotif dan properti serta meningkatkan daya beli masyarakat.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!
komentar
beritaTerbaru