BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 11:24 WIB
56 view
Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan dua peraturan penting terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 dan PMK Nomor 13/2025. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung sektor industri yang memiliki dampak positif terhadap perekonomian dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membeli rumah dan kendaraan ramah lingkungan.

Bebas PPN untuk Mobil Listrik

Baca Juga:

Dalam PMK 12/2025, pemerintah memberikan insentif PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) roda empat tertentu dan bus listrik berbasis baterai. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan yang beremisi karbon rendah.

Kebijakan ini berlaku pada tahun anggaran 2025, di mana pembeli kendaraan listrik baru yang memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk mobil dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan insentif PPN. Pembeli kendaraan tersebut juga harus melakukan registrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!
komentar
beritaTerbaru