Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, pemberian THR untuk pekerja layanan berbasis aplikasi daring menjadi salah satu topik diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan RI pada 24 Januari 2025. Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja tersebut merupakan bagian dari program Astacita Presiden RI, Prabowo.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, juga menegaskan konsistensi pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi. Diharapkan, kebijakan tersebut akan terus didorong agar mitra-mitra kerja dapat merasakan manfaatnya. Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga berencana menggelar aksi pada 17 Februari 2025 untuk menuntut pemberian THR bagi pengemudi ojol, taksi daring, dan kurir kepada Kemnaker RI.
(TN/CHRISTIE)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar