BREAKING NEWS
Kamis, 06 Februari 2025

Pemerintah Kaji Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pengemudi Ojek Online di Medan

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 19:02 WIB
21 view
Pemerintah Kaji Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pengemudi Ojek Online di Medan
PemerintaH Indonesia, Prabowo Subianto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Pemerintah tengah melakukan kajian terkait aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja layanan berbasis aplikasi daring di Indonesia, termasuk di Kota Medan.Sejumlah pengemudi ojol di Medan menyambut baik kabar ini.

Salah satunya Suhendra, seorang ojek online, yang menganggap bahwa pemberian THR ini menjadi angin segar menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan penghargaan terhadap keberadaan ojol di Indonesia.

Baca Juga:

"Ini kabar baik, bukan soal besar kecilnya THR, tapi kami merasa dihargai dengan perhatian dari pemerintah dan perusahaan," ucap Suhendra. Namun, ia mengingatkan bahwa meskipun kebijakan ini masih dalam kajian, ia berharap tidak ada persyaratan rumit dalam proses pengajuannya.

Sementara itu, Robet Sembiring, pengemudi ojol lainnya, merasa ragu jika kebijakan THR ini benar-benar terealisasi. "Saya gak yakin, gak berharap terlalu banyak. Yang penting tarif perjalanan saja yang dinaikkan," jelas Robet. Ia mengapresiasi adanya perhatian pemerintah, meskipun ia tidak ingin menganggap kebijakan THR ini secara serius. "Kalau ada THR, alhamdulillah, kalau tidak, ya tidak masalah," tambahnya.

Baca Juga:

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengaku telah mendengar informasi mengenai kajian THR bagi ojol. Meski demikian, pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi terkait keputusan tersebut. "Kami mendukung penuh kajian ini dan akan mengikuti arahan pemerintah," terangnya.

Selain itu, Pemko Medan juga telah memperkenalkan program Perlindungan Pekerja Rentan yang termasuk ojol. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para pengemudi ojol bisa mendapatkan dua manfaat, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. "Program ini sudah berjalan, dengan para ojol yang didata langsung oleh pihak kecamatan dan kelurahan," ujar Ilyan.


Sebelumnya, pemberian THR untuk pekerja layanan berbasis aplikasi daring menjadi salah satu topik diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan RI pada 24 Januari 2025. Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja tersebut merupakan bagian dari program Astacita Presiden RI, Prabowo.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, juga menegaskan konsistensi pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi. Diharapkan, kebijakan tersebut akan terus didorong agar mitra-mitra kerja dapat merasakan manfaatnya. Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga berencana menggelar aksi pada 17 Februari 2025 untuk menuntut pemberian THR bagi pengemudi ojol, taksi daring, dan kurir kepada Kemnaker RI.

(TN/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gelar Ekshumasi Makam Ardiansyah di Percut Seituan
Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polsek Patumbak, Satu Tersangka Masih Buron
Polrestabes Medan Dinilai Tak Serius! Kasus Dugaan Penipuan Arisan Mangkrak 5 Tahun
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Viral, Emak-Emak Terekam CCTV Copet Dompet Pelanggan Swalayan di Medan
Pemko Medan Gelar Konsultasi Publik untuk KPBU Penerangan Jalan
komentar
beritaTerbaru