BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Dosen Ekonomi UGM Fahmy Radhi, Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Kebijakan Blunder yang Merugikan Rakyat Kecil

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 12:28 WIB
47 view
Dosen Ekonomi UGM Fahmy Radhi, Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Kebijakan Blunder yang Merugikan Rakyat Kecil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
YOGYAKARTA -Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (Kg) yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai kebijakan blunder yang merugikan pedagang kecil dan konsumen, terutama masyarakat miskin.

Menurut Fahmy, kebijakan yang mengharuskan masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi Pertamina dapat menambah kesulitan bagi pengusaha kecil yang sudah mengandalkan jualan gas melon untuk mengais rezeki. Ia menegaskan bahwa pengecer selama ini merupakan pedagang dan warung-warung kecil yang banyak membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg dengan cara yang lebih mudah dijangkau.

Baca Juga:

Baca Juga:
"Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka. Selama ini pengecer merupakan pedagang yang menjual di tingkat bawah, yang dekat dengan masyarakat," ujar Fahmy, Senin (3/2/2025).

Fahmy juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin berpihak pada rakyat kecil. "Kebijakan ini berpotensi mematikan usaha pedagang kecil dan bisa membuat mereka kembali menganggur dan menjadi miskin," tambahnya.


Sebagai alternatif, Fahmy menyarankan agar kebijakan ini dibatalkan. Ia juga meminta Presiden Prabowo untuk menegur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menjadi penggagas kebijakan ini.

"Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan yang blunder ini. Jangan sampai kebijakan serupa terulang di masa mendatang," seru Fahmy.

Meski demikian, pemerintah beralasan kebijakan ini untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran, mengingat gas tersebut adalah barang bersubsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menanggulangi praktik penjualan LPG 3 Kg dengan harga lebih tinggi oleh oknum pengecer.


Bahlil juga menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual gas bersubsidi ini harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina, yang melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, Fahmy menilai bahwa persyaratan ini akan sangat sulit dipenuhi oleh pedagang kecil yang tidak memiliki cukup modal untuk membeli LPG 3 Kg dalam jumlah besar.

(tn/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Prabowo Instruksikan Pengecer LPG 3 Kg Bisa Berjualan Lagi Mulai Hari Ini?
Lansia Meninggal Usai Antre Gas LPG 3 Kg di Tangerang Selatan, Diduga Kelelahan
Keuntungan dan Kerugian Pembelian Elpiji 3 Kg Langsung di Pangkalan Resmi
Polri Siap Bantu Pertamina Jaga Keamanan di Tengah Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Pangkalan LPG 3 Kg Nakal Akan Dikenakan Sanksi Berat
Bahlil Buka-bukaan Soal Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg
komentar
beritaTerbaru