bitvonline.com-Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia resmi melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah pada elpiji 3 kilogram tepat sasaran. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga distribusinya harus diatur dengan cermat.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. Pengecer yang berminat menjadi pangkalan resmi dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga:
"Dengan kebijakan ini, penjualan elpiji 3 kilogram tidak akan lagi melalui pengecer, tapi langsung dari pangkalan ke konsumen," jelas Yuliot. Pendaftaran melalui sistem OSS ini akan terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran menjadi lebih mudah dan efisien.
Di beberapa daerah, kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat. Di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, misalnya, harga elpiji 3 kilogram di pengecer warung sempat melonjak hingga Rp 21.000 hingga Rp 24.000 per tabung, sementara harga dari distributor resmi hanya Rp 16.000 per tabung.
Imron, seorang pegawai pangkalan elpiji 3 kilogram di Kecamatan Tawang, Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram dapat memudahkan masyarakat untuk membeli elpiji bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
Devi, warga Karikil, Tasikmalaya, juga menyambut baik kebijakan ini. Ia mengatakan bahwa sebelumnya pengecer sering bekerja sama dengan warung untuk menjual elpiji dengan harga tinggi, merugikan masyarakat. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kilogram menjadi lebih tepat sasaran dan harga jualnya lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Jadi yang enak pengecer dan pangkalan karena biasanya suka kerja sama dengan warung, biar jualnya bebas tinggi. Lah, biasa diakal-akalin, jadinya masyarakat yang rugi," kata Devi.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah terkait harga elpiji yang melambung tinggi di pasaran. Sebelumnya, ada banyak laporan tentang pengecer yang menjual elpiji 3 kilogram jauh lebih mahal dari harga resmi, yang tentunya merugikan masyarakat yang membutuhkan gas subsidi tersebut.
Dengan larangan penjualan elpiji 3 kilogram oleh pengecer dan penyaluran yang lebih terpusat melalui pangkalan resmi, pemerintah berharap agar subsidi elpiji benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
(kmps/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar