BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

OJK Dorong Penyehatan Industri Perbankan, Fokus pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

BITV Admin - Rabu, 28 Februari 2024 04:55 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan komitmen kuat dalam menegakkan integritas sistem keuangan, terutama dalam upaya menyehatkan industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi landasan bagi langkah-langkah OJK.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi terhadap BPR. Meskipun jumlah BPR mengalami penurunan sebanyak 33 unit sepanjang tahun 2023, hal ini sebagian besar disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain dalam rangka penguatan permodalan.

Dalam konteks pengurangan jumlah BPR, Dian menjelaskan bahwa secara keseluruhan jumlah kantor tidak mengalami perubahan yang signifikan. Sebagian besar kantor cabang BPR yang mengalami penggabungan atau peleburan menjadi bagian dari entitas yang lebih besar. OJK juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penipuan (fraud) dan pelanggaran mendasar lainnya, dengan mengandalkan aparat penegak hukum.

Baca Juga:

“Langkah tersebut kami lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan membersihkan parasit dari sistem perbankan. Sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian.

OJK menggarisbawahi pentingnya menjaga kesehatan BPR ke depan, dengan harapan BPR yang beroperasi adalah yang sehat, kuat, dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

Baca Juga:

Terkait dengan UU P2SK yang memberikan batas waktu satu tahun bagi OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR, Dian menyampaikan bahwa jika batas waktu tersebut dilampaui, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan mandat UU P2SK.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS, dan penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif,” tambahnya.

OJK berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR bermasalah mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi pada tahun 2024, industri BPR akan memasuki era baru yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit kepada UMKM.

 

(FZ/011)

beritaTerkait
Pengamat Desak Menko AHY Atasi Truk ODOL
Kelangkaan Gas 3 Kg di Pengecer Lebak: Pangkalan Tahan Pasokan karena Aturan Belum Jelas
Awal Mula Munculnya Isu Oki Setiana Dewi Dipoligami, Kakak Ria Ricis Ini Tegas Klarifikasi
Kronologi Konflik Agnez Mo dan Ari Bias: Dari Tuntutan Hak Cipta hingga Putusan Pengadilan Niaga
Layanan Internet ICONNET Buruk, Konsumen Tuntut Kompensasi
Ratna Sarumpaet Mengaku Tidak Kecewa Atas Laporan Penggelapan Harta Warisan oleh Cucunya?
komentar
beritaTerbaru