BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Mulai 2 Agustus 2024, Perbedaan Harga Antar Daerah Dijelaskan

BITVonline.com - Jumat, 02 Agustus 2024 09:00 WIB
7 view
Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Mulai 2 Agustus 2024, Perbedaan Harga Antar Daerah Dijelaskan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bitvonline.com –PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga untuk empat jenis produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku efektif mulai Jumat, 2 Agustus 2024. Kenaikan harga ini menyusul penyesuaian harga yang diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali untuk BBM jenis Pertamax (RON 92).

Menurut pengumuman resmi dari Pertamina, empat jenis BBM non subsidi yang mengalami kenaikan harga meliputi Pertamax Green (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53). Kenaikan harga bervariasi, dengan rata-rata peningkatan sebesar Rp 300 hingga Rp 1.100 per liter.

Secara rinci, harga Pertamax Green (RON 95) naik dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 15.000 per liter. Pertamax Turbo (RON 98) mengalami kenaikan dari Rp 14.400 menjadi Rp 15.450 per liter. Dexlite, yang sebelumnya dibanderol Rp 14.550 per liter, kini naik menjadi Rp 15.350 per liter. Sedangkan Pertamina Dex, yang sebelumnya seharga Rp 15.350 per liter, kini menjadi Rp 15.650 per liter.

Baca Juga:

Di sisi lain, harga BBM jenis Pertamax (RON 92) tetap pada level Rp 12.950 per liter. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite juga tetap pada harga Rp 10.000 per liter, dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar tidak mengalami perubahan, tetap di harga Rp 6.800 per liter.

Pertamina menjelaskan bahwa perbedaan harga BBM non subsidi di berbagai daerah di Indonesia disebabkan oleh biaya pengangkutan BBM dari kilang minyak ke lokasi konsumen. Semakin jauh jarak dari kilang, semakin tinggi pula biaya pengangkutan yang harus ditanggung oleh konsumen. Hal ini menyebabkan harga BBM non subsidi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Baca Juga:

“Biaya pengangkutan ini merupakan bagian dari penentuan harga jual BBM non subsidi. Konsumen akan menanggung biaya ini, dan jarak dari kilang minyak menjadi faktor utama dalam menentukan harga,” ungkap Pertamina dalam keterangan resminya.

Meskipun harga BBM non subsidi bervariasi, Pertamina memastikan bahwa kualitas BBM yang dijual di seluruh SPBU tetap konsisten. Perusahaan memastikan adanya pengawasan ketat untuk memeriksa kualitas BBM sebelum dipasarkan kepada konsumen, sehingga kualitas produk tetap terjaga di seluruh wilayah.

Pemerintah juga turut memastikan bahwa perbedaan harga tidak terlalu signifikan untuk mencegah beban yang berlebihan bagi para pengendara. Langkah ini diambil untuk menjaga agar konsumen tetap dapat membeli BBM dengan harga yang wajar di berbagai daerah.

Dengan adanya penyesuaian harga ini, Pertamina berharap masyarakat dapat lebih memahami mekanisme penentuan harga BBM non subsidi dan mengimbau agar konsumen tetap memantau harga yang berlaku di daerah masing-masing.

(n/014)

Tags
beritaTerkait
Direktur Persiba Balikpapan Terkait Bisnis Narkoba Hendra Sabarudin, Polri Ungkap Jaringan Peredaran Sabu
Pedagang di Makassar Cemas Temuan Takaran Minyakita Tidak Sesuai, Lakukan Pemeriksaan Mandiri!
Bahlil Lahadalia Komit Berantas Mafia Gas Melon demi Kepentingan Rakyat
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Indonesia dan Vietnam Selesaikan Perjanjian Kerja Sama Zona Ekonomi, Prabowo Targetkan Ratifikasi Setelah Idul Fitri
Bobon Santoso Resmi Mualaf di Bulan Ramadan, Ucapkan Syahadat di Hadapan Ustaz Derry Sulaiman
komentar
beritaTerbaru