Beberapa barang dan jasa tertentu yang akan dibebaskan dari PPN meliputi barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, susu, dan sayur-sayuran. Selain itu, layanan kesehatan, pendidikan, asuransi, dan transportasi umum juga akan tetap bebas PPN. Beberapa barang lain, seperti vaksin, buku pelajaran, listrik (untuk rumah tangga dengan daya di bawah 6600 VA), dan bahan baku kerajinan perak juga tidak akan dikenakan PPN.
(Christie)