Ekonom Sebut Prabowo Bisa Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Lewat APBN-P 2025

Surya menambahkan, kemungkinan besar perubahan tarif PPN ini akan mendapat dukungan penuh dari DPR. Sebagian besar fraksi di DPR kini tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, yang memungkinkan perubahan ini berjalan lancar. “Jika Presiden Prabowo mengajukan perubahan ini, saya yakin DPR akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya. Setelah RAPBN disetujui oleh DPR dan menjadi Undang-Undang APBN, pemerintah kemudian bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tarif PPN. Artinya, keputusan ini bisa dilakukan jika Presiden Prabowo memiliki kemauan politik yang kuat.

Sementara itu, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai Januari 2025, sesuai dengan amanat UU HPP. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah tetap akan melaksanakan kebijakan tersebut. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, beberapa kebijakan stimulus akan diterapkan. Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan PPN bagi rumah tangga berpendapatan rendah, yang hanya akan dikenakan tarif 11 persen, karena 1 persen PPN ditanggung pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *