Jakarta– Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menilai Presiden Prabowo Subianto dapat menunda kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Surya menilai tarif PPN dapat diubah dengan kebijakan politik yang tepat.
Surya menjelaskan, meski kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang HPP, Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025. “Tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan fiskal,” kata Surya, Kamis (26/12/2024). Dalam UU HPP, pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah antara 5 hingga 15 persen. Perubahan tarif PPN ini dapat dilakukan melalui peraturan pemerintah setelah dibahas dan disetujui oleh DPR. “Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui APBN Perubahan,” tegasnya.