Pemilu  

Edy Rahmayadi Klarifikasi Isu Cawe-Cawe, Paslon 02 Serang Kasus KKN dalam Debat Pilgub Sumut 2024

MEDAN- Debat publik ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang berlangsung di Tiara Convention Hall, Medan, pada Rabu malam (13/11/2024), berhasil menghadirkan diskusi hangat mengenai sejumlah isu penting yang tengah mewarnai perhelatan demokrasi ini. Dalam debat yang mengusung tema “Sinergitas Kebijakan Pembangunan Daerah dalam Rangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia”, para pasangan calon (Paslon) menyampaikan visi, misi, serta jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh panelis.

Salah satu topik yang mencuat dalam debat kali ini adalah isu “cawe-cawe” yang disangkutpautkan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilgub. Edy Rahmayadi, calon Gubernur Sumut dari Paslon 01, diminta untuk menanggapi isu ini setelah pengamat mencatat adanya dugaan ketidaknetralan ASN yang mendukung salah satu pasangan calon.

Menanggapi hal tersebut, Edy Rahmayadi dengan tegas menolak istilah “cawe-cawe” dan menyebutnya sebagai “perusak demokrasi”. “Cawe-cawe itu adalah perusak demokrasi, tidak ada referensi demokrasi cawe-cawe. Sulit diartikan, karena itu bahasa Jawa, artinya dikonotasikan negatif dalam demokrasi,” ujar Edy dengan nada serius. Ia menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa campur tangan dari pihak-pihak yang tidak berkompeten dalam proses politik.

Namun, dalam debat tersebut, Edy juga memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa ia “tidak pernah berlatih” dalam menghadapi debat. Menurutnya, apa yang ia ucapkan selama debat adalah sesuatu yang sudah ia jalani dan praktikkan dalam kehidupan nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *