Melalui akta pengajuan permohonan, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri memberikan kuasa kepada tim pengacara mereka yang dipimpin oleh Yance Aswin untuk menangani proses hukum ini. Permohonan gugatan ini berfokus pada perselisihan hasil Pilkada Gubernur Sumatera Utara 2024, yang telah diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara oleh KPU pada Senin (9/12/2024).Dalam rapat tersebut, pasangan Bobby Nasution-Surya tercatat unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611, sementara Edy Rahmayadi-Hasan Basri hanya memperoleh 2.009.311 suara. Meskipun hasil rekapitulasi tersebut telah diumumkan, saksi dari Edy-Hasan, Leonardo Marbun, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kecurangan yang diduga terjadi selama proses Pilkada, sehingga mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke MK.