MEDAN –Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang sengketa Pilkada Serentak Sumatera Utara tahun 2024. Sidang ini berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (13/1/2025), dan menjadi agenda penting bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan.
Gugatan ini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor registrasi 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Dalam hal ini, mereka memberi kuasa kepada tim hukum yang dipimpin oleh Yance Aswin, SH, dan sejumlah pengacara lainnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan langkah pertama dalam proses hukum untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilkada Serentak Sumut yang digelar pada 27 November 2024. “Alhamdulillah, pagi ini kita akan memulai laporan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Semoga doa rakyat Sumut bersama kami, dan kami berharap keadilan akan berpihak pada kami,” ucap Edy Rahmayadi yang penuh harap.