Eddy Hiariej Kembali Dapat Penunjukan Sebagai Wamenkumham di Kabinet Merah Putih, Namun Isu Hukum Menyertai?!

Namun, pengangkatan Eddy Hiariej kembali mengundang perhatian dari berbagai kalangan, terutama dari aktivis antikorupsi. Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dapat menetapkan Eddy sebagai tersangka kembali. Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, namun KPK masih memiliki kewenangan untuk mengajukan kembali status tersangka dengan dua alat bukti baru.

“Ketentuan tersebut mengatur bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana. Penyidik dapat menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru,” ujar Kamba. Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, pengalaman KPK dalam menangani kasus serupa, seperti yang terjadi pada eks Ketua DPR RI Setya Novanto, menunjukkan bahwa mekanisme tersebut dapat diterapkan.

Dengan pengangkatan Eddy Hiariej, banyak yang mempertanyakan dampaknya terhadap komitmen pemerintahan Prabowo dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Beberapa kalangan khawatir bahwa keberadaan Eddy dalam kabinet justru akan menjadi resistensi terhadap program tersebut. Eddy, meskipun sudah mendapatkan dukungan dari presiden, masih harus berhadapan dengan pandangan skeptis dari masyarakat dan lembaga antikorupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *