JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, bersiap untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dilakukannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengajuan permohonan ini dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, entah hari ini atau besok.
Pengacara Eddy, Ricky Sitohang, mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah mengalami penyempurnaan substansinya. Dalam hal ini, Ricky menyatakan bahwa subjek formil praperadilan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.