Sebelumnya, Eddy Hiariej juga pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka yang diumumkan oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut dengan alasan untuk melakukan perbaikan substansi gugatan. Sekarang, dengan gugatan praperadilan yang baru, Eddy Hiariej berupaya untuk mengkaji kembali legalitas dan dasar penetapan status tersangka yang menjeratnya.
Kasus ini menciptakan sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi negara. Sidang praperadilan nanti diharapkan memberikan gambaran lebih jelas tentang proses hukum yang akan dihadapi oleh Eddy Hiariej dalam penanganan kasus ini.