JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang dikenal dengan Eddy Hiariej, kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini telah didaftarkan pada Rabu, 3 Januari, dan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan berlangsung pada 11 Januari mendatang.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK. Ketua PN Jaksel, dalam menangani kasus ini, telah menunjuk Hakim Tunggal Estiono untuk memimpin persidangan praperadilan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.