e-KTP Bakal Diganti IKD, Legislator Ingatkan Keamanan Data

Guspardi menekankan kebutuhan untuk memastikan bahwa data kependudukan yang diubah menjadi format digital tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan keprihatinannya terhadap kasus dugaan kebocoran data pemilih pada Pemilu sebelumnya, yang menunjukkan potensi risiko serius terhadap integritas data.

Azwar Anas sendiri menegaskan bahwa penggantian KTP cetak dengan IKD merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, sebagai bagian dari upaya percepatan pelaksanaan aplikasi SPBE. Adapun regulasi terkait, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, telah mengatur implementasi SPBE sebagai langkah konkret menuju transformasi digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *