Dugaan Kasus Demurrage Beras, DPR Minta Penegak Hukum Usut Denda Impor Rp 294,5 Miliar

JAKARTAAnggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan kasus demurrage atau denda impor beras yang melibatkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan nilai mencapai Rp 294,5 miliar. Seruan ini disampaikan Bambang dalam pernyataannya, Minggu (28/7/2024), sebagai respons terhadap temuan adanya ketidakberesan dalam proses impor beras.

Bambang Purwanto menilai bahwa adanya denda impor yang sangat tinggi tersebut mencerminkan adanya proses yang tidak efisien dan mengarah pada pemborosan. “Sebagai wakil rakyat, kami merasa wajib mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait demurrage yang sangat mahal ini,” ujar Bambang. Ia menekankan pentingnya menemukan akar masalah yang menyebabkan terjadinya pemborosan biaya yang signifikan tersebut.

Lebih lanjut, Bambang mengaitkan dugaan pemborosan ini dengan kenaikan harga beras yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, pemborosan dalam biaya demurrage berpotensi memengaruhi harga beras di pasar, yang pada gilirannya berdampak pada daya beli masyarakat. “Tentu ada hal yang tidak tepat yang mengakibatkan pemborosan. Kami harus menindaklanjuti dan mengoreksi masalah ini. Alih-alih mengandalkan impor, lebih baik kita fokus pada peningkatan produksi beras dalam negeri,” tandas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *