Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang: Saksikan Pembelian Porsche 911 Speedster Cabrio oleh Harvey Moeis

Menurut Erfan, harga yang tercantum dalam kontrak untuk Porsche 911 Speedster Cabrio adalah Rp 13.181.200.000. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan total lima kali transfer, yang diajukan selama periode 2020. Pembayaran pertama sebesar Rp 2 miliar dilakukan pada 12 Mei 2020, diikuti oleh transaksi-transaksi berikutnya pada 17 Juni dan 4 Agustus, serta dua pembayaran terakhir pada 2 September 2020.

Hakim Eko Aryanto menanyakan lebih lanjut tentang rincian pembayaran. “Jujur saya tidak mengikuti proses pembayaran,” ungkap Erfan. Namun, saat hakim menunjukkan bukti transfer yang berasal dari rekening Harvey Moeis, Erfan mengakui bahwa informasi tersebut memang tercantum dalam berita acara yang telah dibuat.

Erfan juga menyebutkan bahwa dokumen penting seperti STNK dan BPKB mobil tersebut belum diproses hingga saat ini. “Biasanya bergantung pada permintaan customer, kan ada beberapa mobil yang untuk koleksi. Jadi dia kadang tidak meng-on the road kan,” jelasnya. Penjelasan ini mengisyaratkan bahwa Porsche tersebut mungkin dibeli sebagai bagian dari koleksi pribadi, bukan untuk penggunaan sehari-hari.

Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai sifat terbatas dari Porsche tersebut. Erfan mengonfirmasi bahwa model Porsche 911 Speedster Cabrio ini merupakan edisi terbatas, dengan total produksi global hanya sebanyak 1.948 unit, dan di Indonesia hanya ada kurang dari lima unit yang tersedia. “Ada yang beli,” tambahnya ketika ditanya tentang pembeli lain di Indonesia sebelum 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *