Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang: Saksikan Pembelian Porsche 911 Speedster Cabrio oleh Harvey Moeis

jakarta -Dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis, kesaksian menarik terungkap terkait pembelian mobil mewah, Porsche 911 Speedster Cabrio, yang dibeli dengan harga mencapai Rp 13 miliar. Kesaksian ini disampaikan oleh Erfan Putra Anugrah, Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Erfan menjelaskan bahwa Porsche tersebut merupakan salah satu dari lima unit yang ada di Indonesia. Pembelian ini dilakukan pada tahun 2020 dan mencerminkan status sosial dan keuangan Harvey Moeis yang semakin mencuat dalam konteks dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan timah.

“Apakah benar ada yang namanya Harvey Moeis beli Porsche di showroom saudara?” tanya hakim. “Berdasarkan informasi dari manajemen, ya ada informasi bahwa Bapak Harvey Moeis membeli Porsche melalui kami,” jawab Erfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *