Post Views: 47
BALI -Keadaan menjadi semakin rumit ketika cahaya kebenaran dihembuskan dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengguncang publik. Laporan yang melibatkan Agung Sulaksono sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan nomor LP/B/63/IV/2024/SPKT/RES.Badung/Polda Bali, ternyata menemui titik terang baru.
Setelah serangkaian investigasi yang teliti, terbukti bahwa tuduhan KDRT yang dituduhkan oleh istri Agung Sulaksono, yang kita kenal dengan inisial FW, ternyata tidak memiliki dasar yang kuat. Klarifikasi yang disampaikan oleh Agung Sulaksono sendiri kepada awak media di Kantor Kepolisian Resort Badung pada Senin, 29 April 2024, menggugah perspektif baru dalam peristiwa ini.
Berita Terkait