Pelapor mencurigai bahwa pemberian sembako tersebut memiliki tujuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat, mengingat pembagian dilakukan pada masa kampanye Pilkada. Yustitia juga menegaskan bahwa pembagian sembako itu dikhawatirkan melanggar aturan yang berlaku dalam Pilkada.
“Pemberian sembako yang dilakukan dalam masa kampanye ini sangat memungkinkan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Kami khawatir hal ini melanggar ketentuan yang berlaku dalam UU Pilkada,” kata Yustitia.
Menurut Yustitia, tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, junto Pasal 73 Ayat 4, yang mengatur soal praktik politik uang dan distribusi barang yang berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, membenarkan bahwa laporan mengenai dugaan pembagian sembako tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap kajian awal oleh pihaknya.