Dugaan KDRT, Istri di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara Usai Seret Suami dengan Mobil

JAKARTA –Seorang pria berinisial AG asal Bekasi menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, MS. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, di kawasan Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. MS kini terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyebutkan bahwa MS dilaporkan melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, MS dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat AG menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. AG kemudian melacak keberadaan MS dan mendapatkan informasi bahwa istrinya berada di sebuah apartemen di kawasan Ceger. Setelah melakukan video call dengan MS yang berpamitan untuk tidur, AG mendatangi apartemen tersebut dan meminta penjelasan dari MS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *