BOGOR –Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di Pasar Asem, yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Bogor. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Bogor Tengah pada Kamis (3/10/2024), setelah laporan dari para pedagang yang merasa dirugikan.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, berinisial AJ (41) dan AR alias D (42), meminta uang sebesar Rp 5.000 setiap hari dari para pedagang dengan dalih biaya keamanan dan sewa terpal. Praktik pungli ini sudah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pedagang di area pasar.
“Telah diamankan oleh personel Polsek Bogor Tengah pelaku atas nama AJ dan AR yang diduga melakukan pungli kepada para pedagang kaki lima di Pasar Asem,” ujar Agustinus.