JAWA TENGAH -Dua pria diamankan oleh polisi di sebuah kamar kos yang terletak di wilayah Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Sabtu (7/12/2024). Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam hubungan sesama jenis.
Menurut informasi yang diperoleh dari unggahan resmi akun Instagram Polres Kudus, kedua pria tersebut langsung digiring ke kantor polisi setelah ditemukan di kamar kos. Dalam unggahan tersebut, terlihat keduanya dibawa ke kantor polisi dengan pengawalan petugas.
Kedua pria yang tak diketahui identitasnya itu, mengaku kepada polisi bahwa mereka adalah pasangan sejenis dan telah melakukan hubungan tersebut beberapa kali di tempat yang sama. Pengakuan mereka pun mengarah pada pelanggaran hukum terkait norma sosial dan perilaku yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.