“Keduanya mengaku bahwa uang tersebut untuk masyarakat agar memilih pasangan calon Amsakar-Li Claudia,” ungkap Ahmad.
Kedua perempuan yang diamankan diketahui berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dari tim pemenangan paslon tersebut. Setelah proses pemeriksaan awal, keduanya langsung dibawa ke kantor Bawaslu Batam untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, pihaknya telah mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Dua orang ibu-ibu ini diduga terlibat dalam praktik politik uang dan saat ini sedang dimintai keterangan di kantor Bawaslu,” katanya.
Selain dua perempuan tersebut, pihak Bawaslu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan daftar nama warga yang akan menerima uang tersebut. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa daftar penerima berada di wilayah Sei Panas, Batam.