Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang diterima oleh pihak kepolisian. Laporan pertama diterima dari Siti Nurhalijah Nasution yang melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 5 Juli 2024. Laporan kedua berasal dari Irmawati Sianturi, yang kehilangan sepeda motor pada 24 Agustus 2024.
“Korban Siti Nurhalijah Nasution kehilangan motornya di kosannya yang berada di Jalan Bunga Cempaka. Begitu juga dengan Irmawati Sianturi yang mengalami kehilangan motor di lokasi yang sama,” ujar Bambang dalam keterangan pers di Polsek Sunggal, Jumat (13/9/2024).