Dua Pelaku Pencurian Kabel Pompa Air Ditangkap, Perbaikan Underpass Kemayoran Berlanjut

Polisi sebelumnya menangkap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pencurian kabel di lokasi tersebut. Tersangka berinisial SL dan S, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian pada Selasa malam (12/11/2024). Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung, menyebutkan bahwa kedua tersangka terbukti memotong dan mengupas kabel pompa air yang dicuri dari lokasi underpass tersebut. “Kedua pelaku berbagi peran dalam memotong dan mengupas kabel. Mereka ditangkap setelah penyisiran di sekitar lokasi,” ujar Kompol Agung.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian yang diduga merupakan hasil curian. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam aksi pencurian ini, termasuk penerima kabel curian,” lanjut Kompol Agung.

Pihak kepolisian telah menyelesaikan proses penyisiran di lokasi dan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tersebut. Selain mencuri kabel untuk dijual, pelaku juga menyebabkan kerusakan infrastruktur publik yang berpotensi menimbulkan dampak besar pada kenyamanan pengguna jalan, terutama terkait dengan potensi genangan air yang disebabkan oleh rusaknya pompa air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *