JAKARTA – Ruang sidang DPR RI dipenuhi antusiasme saat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan dalam rapat paripurna hari Kamis (28/3/2024). Dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, rapat tersebut menjadi momen penting dalam perubahan struktur pemerintahan di tingkat desa di seluruh Indonesia.
Sejak awal, revisi ini telah menimbulkan berbagai perdebatan dan diskusi intensif di antara anggota DPR RI. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa salah satu perubahan utamanya adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan dua kali masa jabatan. Keputusan ini diambil setelah kesepakatan dari sembilan fraksi yang mendukung revisi tersebut, menegaskan keseriusan DPR RI dalam memperkuat peran dan fungsi desa sebagai entitas pemerintahan yang mandiri.