Berdasarkan informasi yang dihimpun, AW seringkali melakukan pelecehan seksual di dalam ruangan dosen. Tindakannya mencakup meraba-raba korban, meminta korban untuk memegang dirinya, hingga ucapan-ucapan cabul yang tidak senonoh.
“Dosen ini bahkan pernah mengatakan, ‘saya suka minum susu yang asli’,” ungkap Joko, menambahkan detil dari sisi korban yang memberani diri untuk melaporkan perilaku tidak patut tersebut.
Setelah proses investigasi yang teliti, Satgas PPKS Unram menetapkan bahwa AW bersalah atas tuduhan pelecehan seksual tersebut. Langkah tegas diambil dengan memberhentikan AW dari jabatannya sebagai pendidik di Unram, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menjatuhkan sanksi administrasi berat sesuai ketentuan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” tegas Joko.