Pihak universitas, setelah melakukan pemeriksaan internal, memutuskan untuk memberikan sanksi skorsing dua semester terhadap terduga pelaku. Namun, keputusan ini masih mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama terkait apakah sanksi tersebut cukup tegas mengingat beratnya dugaan tindakan yang dilakukan.
Sementara itu, rektor Universitas Hasanuddin, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan tegas dan mendukung korban untuk mendapatkan keadilan. Ia juga menegaskan bahwa Unhas memiliki kebijakan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan seksual di lingkungan kampus yang sering kali tidak ditangani secara transparan. Sebagai tindak lanjut, sejumlah pihak mendesak agar universitas dan lembaga pendidikan lainnya mengimplementasikan kebijakan yang lebih ketat dan memberikan perhatian lebih terhadap korban kekerasan seksual.
(JOHANSIRAIT)