JAKARTA -Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan penggunaan diksi “perampasan” dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini menjadi salah satu yang paling alot dibahas di Baleg, bahkan sejak periode lalu.
Dalam rapat pleno bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Ruang Rapat Baleg, Doli menyatakan, “Apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas, kira-kira itu berlaku baik atau tidak?”