Produk yang dimaksud diketahui telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, produk tersebut sudah disita oleh BPOM, namun masih tetap diedarkan oleh DRL, meskipun izin edarnya telah dibatalkan sejak 31 Desember 2024.
“Produknya sudah disita dan diambil alih oleh BPOM. Ada juga produk yang izin edarnya sudah dibatalkan, tetapi masih diedarkan oleh beliau,” ungkap Doktif. Ia menambahkan bahwa produk tersebut dijual pada 10 Januari 2025, meskipun izin edar sudah dicabut.