JAKARTA -Pengusaha dan figur publik yang dikenal sebagai “Dokter Detektif” atau Doktif, melaporkan seorang dokter berinisial DRL atas dugaan pelanggaran kode etik dokter. Laporan tersebut disampaikan oleh Doktif kepada Majelis Kehormatan Kode Etik Dokter (MKEK) pada 20 Januari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Doktif mengungkapkan bahwa laporan ini berkaitan dengan penjualan produk kecantikan yang diduga ilegal oleh DRL. “Saya melaporkan DRL atas pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan beberapa waktu lalu,” kata Doktif.