Ingwy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 378 KUHP.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah, menjelaskan bahwa Ingwy melakukan praktik medisnya dengan menggunakan internet. “Betul juga melalui searching internet,” ungkapnya.
Klinik Pratama Keluarga Sehat yang didirikan oleh Ingwy telah beroperasi selama lima tahun sejak 2019. Polisi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah berobat kepada pelaku dan merasa dirugikan.
Adapun, dari pemeriksaan terhadap tiga karyawan di klinik tersebut, mereka menyatakan tidak mengetahui bahwa pelaku merupakan dokter gadungan.