Sebagai konsekuensi dari putusan DKPP, KPU diminta untuk segera melaksanakan perubahan yang diperintahkan dalam putusan, dengan waktu paling lama 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Dengan demikian, putusan DKPP tersebut menegaskan pentingnya ketepatan waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan sinyal kuat terhadap para penyelenggara pemilu untuk mematuhi kode etik dan pedoman yang berlaku.