Pemilu  

DKPP Jatuhkan Sanksi Keras kepada Ketua KPU Atas Pelanggar Etik Pendaftaran Capres-Cawapres

Sebagai konsekuensi dari putusan DKPP, KPU diminta untuk segera melaksanakan perubahan yang diperintahkan dalam putusan, dengan waktu paling lama 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dengan demikian, putusan DKPP tersebut menegaskan pentingnya ketepatan waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan sinyal kuat terhadap para penyelenggara pemilu untuk mematuhi kode etik dan pedoman yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *