JAKARTA -Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi saksi persidangan yang menggemparkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari (51), terbukti melakukan hubungan seksual dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Sidang yang digelar di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta, PROVINSI Dki Jakarta, mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi selama kegiatan bimbingan teknis di Den Haag pada 2 hingga 7 Oktober 2023. Hasyim Asy’ari, yang memilih mengikuti sidang secara online, dihadapkan pada bukti-bukti yang tak terbantahkan.
Menurut Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP yang memimpin persidangan, CAT awalnya menolak rayuan Hasyim untuk bertemu di kamar hotelnya di Amsterdam pada malam tanggal 3 Oktober 2023. Namun, Hasyim terus memaksa hingga akhirnya hubungan badan tak terhindarkan.
“Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.